KPU Tak Langsung Loloskan 5 Partai yang Menang Gugatan

oleh -208 views

Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tak akan langsung meloloskan lima partai yang sebagian gugatannya dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebutkan gugatan lima partai itu terkait keputusan verifikasi administrasi. Sementara, saat ini KPU telah menjalani tahapan verifikasi faktual.

“Sebenarnya lima partai ini tidak langsung otomatis lolos (verifikasi administrasi),” kata Hasyim di Kantor KPU Provinsi Bali, Sabtu (5/11).

Meskipun, ia mengakui saat ini masih mempelajari keputusan Bawaslu itu. Namun, ia menegaskan saat pelaksanaan putusan, maka lima partai itu harus melengkapi syarat administratifnya. Terutama syarat-syarat administrasi yang membuat mereka tidak lolos.

“Kalau lima partai itu sudah melengkapi dokumennya, maka KPU akan melakukan verifikasi ulang. Lalu KPU akan membuat kesimpulan apakah partai itu memenuhi syarat (MS) verifikasi administrasi atau tidak,” papar Hasyim.

Baca Juga  Pemkot Ambon dan Telkomsel Dorong Transformasi Digital Guru Lewat Program “Terpujilah Guru”

Lima partai itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republikku Indonesia.

Kelima partai itu sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi sehingga tak bisa ikut Pemilu 2024. Namun, kelimanya menggugat keputusan KPU dan menuntut agar dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

No More Posts Available.

No more pages to load.