Porostimur.com, Ambon – Wali Kota Ambon Bodewin Melkias Wattimena, memberikan arahan kepada 941 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 di lingkup Pemerintah Kota Ambon di ruang Metting Room Maluku City Mall (MCM), Rabu (16/4/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Kota Robby Sapulette, para pimpinan OPD, serta 941 CPNS yang telah lolos seleksi.
Dalam arahannya, Wali Kota Wattimena menekankan pentingnya disiplin kerja dan integritas sejak awal masa pengabdian sebagai abdi negara. Ia menyoroti kebiasaan-kebiasaan negatif ASN, seperti nongkrong di rumah kopi saat jam kerja, belanja di pusat perbelanjaan, hingga penggunaan media sosial yang tidak bijak.
“Masih CPNS silakan ke rumah kopi, tapi kalau sudah jadi ASN, selama jam kerja tidak ada yang boleh nongkrong di rumah kopi, kecuali saat jam istirahat. Satpol PP akan tindak jika kedapatan melanggar,” tegasnya.
Wattimena juga mengingatkan bahwa ASN harus bekerja sesuai tupoksi, disiplin waktu, dan menunjukkan kinerja yang nyata di antara waktu masuk dan pulang kerja. Penilaian kinerja ini akan menentukan hak-hak seperti Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Bukan cuma masuk dan pulang tepat waktu, tapi apa yang dilakukan di antara itu juga penting. TPP akan diberikan berdasarkan penilaian kinerja, bukan sekadar kehadiran,” ujar Wali Kota.