Porostimur.com, Ambon – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon kembali membebaskan seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) setelah menuntaskan masa pidana yang dijalani.
Proses pengeluaran tersebut dilakukan pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 11.44 WIT terhadap seorang WBP berinisial LST yang dinyatakan bebas murni setelah menjalani seluruh masa hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses Administrasi Berjalan Tertib
Pengeluaran warga binaan dilakukan melalui tahapan administrasi pemasyarakatan oleh petugas Lapas Perempuan Ambon. Seluruh proses dilaksanakan dengan memperhatikan aspek ketertiban dan keamanan sehingga kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Kepala Lapas Perempuan Kelas III Ambon, Hesta Van Harling, mengatakan setiap warga binaan yang telah menyelesaikan masa pidana diharapkan dapat kembali ke masyarakat dengan semangat baru.
“Pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada menjalani pidana, tetapi juga pada proses pembinaan agar warga binaan mampu memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian yang positif di tengah masyarakat,” ujarnya.
Diharapkan Kembali Produktif di Masyarakat
Dengan berakhirnya masa pidana tersebut, pihak lapas berharap yang bersangkutan dapat kembali berkumpul bersama keluarga serta menjalani kehidupan yang lebih baik dan produktif di tengah masyarakat.









