Porostimur.com, Dobo — Di tengah sorotan terhadap aktivitas dugaan ilegal oil yang melibatkan LCT Crocodile Deandy, terungkap bahwa kapal tersebut ternyata disewa oleh seorang aparat kepolisian.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, nama penyewa kapal itu adalah Ahmad Farihin, yang diketahui menjabat sebagai Kapolsek KP3 Pelabuhan Yos Sudarso Dobo.
Dalam salinan surat perjanjian sewa menyewa antara Ahmad Farihin dan PT. BSI melalui Komisaris Elizabeth Siswanto, disebutkan bahwa tujuan penyewaan kapal adalah untuk menarik kapal milik Farihin yang dikabarkan karam di perairan sekitar Dobo. Namun, tidak ada penjelasan detail soal lokasi pasti kapal karam tersebut.
Tidak Ada Aktivitas Tarik Kapal dan Tak Ada Izin Bunker
Penelusuran lebih lanjut media ini menemukan bahwa kapal yang akan ditarik oleh LCT Crocodile Deandy adalah KM. Lombok. Namun, catatan dari Syahbandar Dobo membantah adanya aktivitas penarikan kapal dari tanggal 24–26 Juli 2025.
“Kami tidak menerima permintaan izin penarikan kapal dan tidak memantau adanya olah gerak kapal penarik di laut selama tanggal tersebut,” kata pejabat Syahbandar Dobo.
Selain itu, meski LCT Crocodile Deandy mengajukan izin bunker ke Pelabuhan Pertamina Dobo pada 24 Juli 2025, namun permintaan tersebut ditolak karena mitra APMS belum menebus biaya pembelian BBM.











