Libur Lebaran 2025 Usai, PANRB Siapkan Sanksi untuk ASN Mangkir Kerja

oleh -0 Dilihat

Porostimur.com, Jakarta – Setelah libur panjang Lebaran 2025 berakhir, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan akan memberikan sanksi untuk ASN (aparatur sipil negara)  pembangkang yang mangkir kerja tanpa keterangan jelas. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik kembali berjalan normal.

Menteri PANRB Rini Widyantin, meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pusat dan daerah agar mengawasi kehadiran pegawai setelah masa libur. “PPK diharapkan memastikan seluruh ASN masuk kerja dan kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. 

Menurut Rini, cuti bersama dan libur Lebaran tahun ini sudah cukup panjang. Maka dari itu, para ASN diharapkan langsung kembali menjalankan tugas begitu masa libur selesai.

Baca Juga  Unpatti Kembangkan Hidroponik, Hampir 4.000 Titik Tanam Dorong Usaha Produktif

“Jika masih ada yang mangkir tanpa alasan, sanksi untuk ASN pembangkang akan diberikan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, dikutip, Senin (7/4/2025).

Dasar hukum penegakan disiplin tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam aturan itu, PPK berwenang memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, termasuk terkait ketidakhadiran tanpa izin setelah libur resmi.

No More Posts Available.

No more pages to load.