Ahmad Yani Urath saksi mandat dari Partai Gelora di tingkat kabupaten menceritakan pada dapil 2 ada lima kecamatan, empat kecamatan berjalan dengan baik karena saksi partai masih diberikan ruang dan waktu memberikan sanggahan.
Sementara di Kecamatan Tutuk Tolu yang terdapat pelanggaran dilakukan oleh PPK, tetapi kepada saksi yang melakukan protes saat pembacaan D.Hasil KPU tidak memberikan kesempatan terhadap penggelembungan di internal Partai Demokrat.
“Kami di Bawaslu tidak sempat melaporkan, hanya saja pengesahan D.Hasil Kabupaten ada pihak Bawaslu dan saksi Partai Gelora tidak tanda tangan D.Hasil di Kabupaten Dapil 2 saya tidak tanda tangan,” sampai Ahmad.
Mahya Lausiry sebagai saksi mandat PKB di tingkat kecamatan menyampaikan tentang kejadian saat pleno di kecamatan yang berjalan lancar dan membenarkan ada kejadian-kejadian sebagaimana dijelaskan saksi lainnya tentang kendala dari rekapitulasi tingkat kabupaten.
Tidak Ada Keberatan
Syarifuddin Rumakey dari KPU menjelaskan rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan dihadiri panwascam, saksi mandat dari parpol, PPS.
Proses dari 18 Februari–5 Maret 2024 berjalan lancar dan PPS saat pleno membacakan hasil perolehan suara dan tidak ada protes karena D.Hasil kecamatan yang terdiri atas beberapa lembar yang ditandatangani pada beberapa bagian.









