Sementara menyoal adanya penandatanganan lembaran yang tidak disertai pernyataan perolehan suara para peserta pemilu, Syarifuddin membantah hal tersebut.
Pada sidang terdahulu, Selasa (30/4/2024), Pemohon menyebutkan persandingan perolehan suara yang ditetapkan Termohon, Pemohon mendapatkan 887 suara, sedangkan Caleg Partai Demokrat Nomor Urut 2 Darwis Rumakey (Pihak Terkait) mendapatkan 920 suara.
Namun berdasarkan catatan Pemohon, Caleg Pihak Terkait seharusnya memperoleh 705 suara dan Pemohon mendapatkan 888 suara.
Perubahan dan penambahan perolehan suara ini, sambung Yandri Sudarsono selaku kuasa hukum Pemohon, terjadi di 25 TPS di Kecamatan Tutuk Tolu.
Berdasarkan alasan tersebut, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menjatuhkan putusan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Dapil Kabupaten Seram Bagian Timur 2 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur; 25 TPS di seluruh Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Buru Seram Bagian Timur; menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon dalam pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur sepanjang Dapil 2 dari Partai Demokrat sebagai berikut: Caleg Nomor Urut 2 adalah 705 suara dan Caleg Nomor Urut 7 adalah 888 suara. (red)











