“Saya temui penambahan sebanyak 23 suara di Desa Amahai pada 4 TPS, Desa Haruru ada penambahan 10 suara, ada pula pada Desa Yainuelo ada penambahan 10 suara pada 4 TPS,” terang Jonwein.
Selanjutnya Burhanudin Karepesina sebagai saksi mandat dari Partai Gerindra di tingkat PPK Amahai dan KPU Kabupaten menerangkan perubahan-perubahan suara yang dialami Pemohon. Pada 12 Maret 2024 pihaknya bersama Pemohon mencocokkan C.Hasil yang dimilikinya dengan salinan C.Hasil Partai Gerindra dengan membawa D.Hasil dari kecamatan.
“Nyatanya, saat mencocokkan itu data hasilnya sama namun saat disandingkan dengan D.Hasil, maka terdapat perbedaan atau selisih sebanyak 66 suara, yakni pada Desa Soahoku ada selisih 43 suara dari 11 TPS, dan Desa Amahai ditemukan selisih 23 suara dari 4 TPS,” sampai Burhanudin.
Penambahan Suara
Sementara Frans J. Paicarima sebagai Pengurus Perindo Maluku Tengah menceritakan tentang kejadian pada 12 Maret 2024 untuk melakukan pencermatan atas penambahan/penggelembungan suara kepada Caleg Nomor 2 Partai Perindo Yuanita Missy pada beberapa TPS di beberapa desa, seperti Desa Amahai dan Desa Soahuku. “C.Hasil tidak ada yang sesuai dengan pada pleno, jadi penambahannya ada di D.Hasil,” tegas Frans.









