Akhirnya, Washington berpendapat, meskipun konstitusi membenarkan, cita-cita untuk berdemokrasi akan sulit tercapai bila presiden dipilih berkali-kali. Karena itulah Washington memilih untuk membatasi diri. Pada 4 Maret 1797, Washington dengan sukarela berhenti dan mengakhiri masa jabatannya setelah dua periode.
Keputusan Washington adalah keputusan yang berani mengingat AS, negara yang baru saja merdeka itu, membutuhkan pemerintahan yang kuat. Posisinya sebagai pejuang kemerdekaan sekaligus seorang jenderal menjadikannya tokoh sentral bagi kelangsungan AS. Apalagi kekuatan armada Inggris selalu mengancam negara baru ini.
Sebagai konsekuensi dari keputusan Washington ini, penyelesaian berbagai krisis di masa awal negara AS tidak lagi bertumpu pada figur Washington. Krisis diselesaikan melalui berbagai institusi yang sudah diatur oleh konstitusi AS.
Washington tidak melarikan diri dari tanggung jawab. Washington justru menunjukkan sikap yang bertanggung jawab pada masa depan Amerika. Dialah yang mempercepat terbentuknya sebuah tata pemerintahan yang bersandarkan pada kekuatan sistem, bukan pada figur individu presiden. Sebuah tata pemerintahan yang solid, stabil dan demokratis.
Washington, jenderal yang demokrat ini, membuktikan semangat demokrasinya dalam aksi, bukan cuma orasi. Washington pun pulang ke perkebunannya di Virginia. Tidak mencampuri John Adams, presiden kedua AS. Meski begitu, ketika AS harus berhadapan dengan Perancis di medan pertempuran pada tahun 1798, Washington bersedia ditunjuk oleh John Adams untuk memimpin pasukan AS. Washington taat pada penggantinya dan menunjukkan kematangan karakter seorang negarawan.










