Mantan Bupati Halmahera Selatan dua periode ini menambahkan, inovasi pelayanan publik merupakan inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat, yang meliputi: proses pemberian pelayanan barang/jasa publik; dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik. Inovasi pelayanan publik meliputi: pelayanan barang publik; pelayanan jasa publik; dan pelayanan administrasi. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News










