MK Perintahkan KPU Kabupaten Pulau Taliabu Gelar PSU di 9 TPS

oleh -593 views
Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Pulau Taliabu Tahun 2024, di Ruang Sidang Pleno MK. Senin (24/2/2025). Humas/Panji

Salah satu rekomendasi Bawaslu yang dimaksud terhadap pemilih yang melakukan pencoblosan namun telah pindah domisili, yakni pemilih atas nama Harsono Abadarudin. Disebutkan pada 20 Desember 2021 yang. bersangkutan telah melakukan pindah datang domisili dari alamat lama Desa Salati, Kecamatan Taliabu Barat Laut ke alamat baru di Desa Parigi Kecamatan Taliabu Timur. seharusnya, ia menggunakan hak pilihnya di TPS 02 Desa Parigi Taliabu Timur.

Sama halnya dengan pemilih atas nama Novikasari yang berdasarkan hasil pencocokan identitas data pemilih pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pulau Taliabu. Bawaslu mendapati catatan yang bersangkutan pada 13 Desember 2023 telah melakukan pindan datang domisili dari alamat lama Desa Salati, Kecamatan Taliabu Barat Laut ke alamat baru Desa Langganu Kecamatan Lede. Oleh karena itu, seandainya Harsono Abadarudin dan Novikasari hendak memilih di TPS 01 Desa Salati, seharusnya terlebih dahulu mengurus pindah domisili atau mengurus pindah memilih dari TPS asal ke TPS 01 Desa Salati sebagai dasar agar yang bersangkutan terdaftar sebagai pemilih. Sehingga  rekomendasi Bawaslu Kabupaten Taliabu terkait hal ini dapat dibenarkan.

Baca Juga  YPKIM Bongkar Rapuhnya Perlindungan Konsumen Sektor Keuangan: Dari Bank, Asuransi hingga Pinjol

“Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan dua orang Pemilih yang tidak berhak atas nama Novikasari dan Harsono Abadarudin sebagaimana yang didalilkan Pemohon adalah beralasan menurut hukum,” sebut Hakim Konstitusi Daniel dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 pada Senin (24/2/2025).

No More Posts Available.

No more pages to load.