Temuan Administratif, Bukan Putusan Pidana
BPK dalam laporan hasil pemeriksaannya menyampaikan temuan tersebut sebagai bagian dari hasil audit atas pengelolaan keuangan daerah. Temuan itu bersifat administratif dan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan tindak lanjut sesuai rekomendasi yang diberikan.
Temuan BPK tidak serta-merta menunjukkan telah terjadi tindak pidana. Apabila dalam proses tindak lanjut ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Seram Bagian Barat maupun Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan tersebut.
Redaksi telah berupaya memperoleh konfirmasi dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila pihak terkait memberikan penjelasan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
(Josian Kakisina)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com










