Morotai Darurat Kekerasan Seksual, YLBH-PA Minta Kampus Wajib Bentuk Satgas PPKS

oleh -328 views

“Intinya semua kasus yang terlapor ditangani sesuai prosedur dan Undang-undang. Untuk kasus kekerasan terhadap anak sulit ditolerir. Jadi misalnya pelaku berupaya banding, malah hukummnya bisa lebih berat,” ujar Ihnan. (Culen)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan di Sidang Bos Blueray Cargo

No More Posts Available.

No more pages to load.