Morotai Darurat Kekerasan Seksual, YLBH-PA Minta Kampus Wajib Bentuk Satgas PPKS

oleh -322 views

“Intinya semua kasus yang terlapor ditangani sesuai prosedur dan Undang-undang. Untuk kasus kekerasan terhadap anak sulit ditolerir. Jadi misalnya pelaku berupaya banding, malah hukummnya bisa lebih berat,” ujar Ihnan. (Culen)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  Belanja Seremoni Rp5,2 Miliar Pemprov Malut Disorot, IMM: Tak Rasional di Tengah Efisiensi

No More Posts Available.

No more pages to load.