Sehingga terjadi kesalahan penghitungan yang dibiarkan tidak dikoreksi dari penggelembungan suara dengan modus penambahan suara PAN secara tidak sah di 10 TPS di Dapil Ambon 2 yang didasarkan pada formulir Model C-Hasil Salinan yang tidak sinkron dengan perolehan suara di formulir Model D Hasil Salinan pada TPS-TPS tersebut.
“Akumulasi dugaan pelanggaran-pelanggaran tersebut menyebabkan terjadinya kesalahan penghitungan sehingga Pemohon kehilangan kursi di Dapil Ambon 2 untuk DPRD Kota Ambon,” pungkas Talaohul. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News










