Pemerintah Prioritaskan Pengakuan Hak Tanah Ulayat, ATR/BPN Akui Masih Hadapi Tantangan

oleh -217 views

“Sehingga siapa pun tidak bisa masuk dan menguasai tanah tersebut selama ada sertipikat hak ulayatnya. Kalau ada yang mau masuk, harus bekerja sama dengan pemegang hak adat,” tegasnya.

Di tengah meningkatnya kebutuhan lahan untuk investasi dan pembangunan, kebijakan ini menjadi penyeimbang antara kepentingan ekonomi dan keadilan sosial. Pengakuan hak ulayat bukan sekadar soal legalitas, tetapi juga tentang menjaga identitas, ruang hidup, dan keberlanjutan masyarakat adat di Indonesia.

(AR/CK)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.