Porostimur.com, Ambon – Sengketa tapal batas Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), khususnya di kawasan Tanjung Sial, kembali didorong menuju meja keputusan pemerintah pusat.
Pemerintah Provinsi Maluku meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengambil keputusan final terkait penegasan batas wilayah tersebut. Sebab, ketidakpastian administrasi tidak hanya berlarut pada persoalan pemerintahan, tetapi mulai berdampak pada pengelolaan aset dan pelayanan publik, termasuk sedikitnya 27 satuan pendidikan yang masih terdampak.
Langkah itu dibahas dalam pertemuan yang dipimpin Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa bersama Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten SBB di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (4/8/2026).
Pertemuan turut dihadiri Wakil Bupati SBB Selvinius Kainama, Sekretaris Daerah SBB Leverne A. Tuasuun serta sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Maluku.
Dalam pertemuan tersebut, persoalan tapal batas tidak hanya dibahas dari sisi administratif, tetapi juga dampak yang muncul akibat belum adanya penegasan final pemerintah pusat, terutama menyangkut pelayanan publik dan status aset pemerintah di kawasan perbatasan.
Asisten Administrasi Umum Setda Maluku, D.N. Kaya, mengatakan sebagian persoalan administrasi aset sekolah di Kecamatan Teluk Elpaputih sebenarnya telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2010.











