Lebih jelas Arsul mengungkapkan, meski Pemohon telah melakukan renvoi saat Sidang Pendahuluan pada 30 April 2024 dengan menambahkan frasa “atau”.
Namun atas renvoi yang bersifat substansial tersebut Mahkamah tidak dapat membenarkannya. Sebab akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil di antara para pihak dalam perkara ini. Seharusnya, perbaikan dilakukan Pemohon saat masa perbaikan permohonan.
“Dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan kabur; Dalam Pokok Permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo mengucapkan amar putusan PHPU DPR dan DPRD ini.
Pada sidang terdahulu, Pemohon mendalilkan adanya dugaan penambahan suara yang dilakukan Termohon untuk Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas nama Abd. Rahman Souwakil di enam TPS, yakni TPS 2 di Desa Elara, Kecamatan Ambalau; serta TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, dan TPS 5 di Desa Lumoy, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Buru Selatan.
Sehingga pada petitum Pemohon memohonkan agar Mahkamah memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 2 Desa Elera, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Buru Selatan dan penghitungan suara ulang di lima TPS daerah pemilihan, yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5 Desa Lumoy, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Buru Selatan. (red)









