Permohonan PHPU Caleg Partai Demokrat Dapil Buru Selatan 2 Tidak Dapat Diterima

oleh -24 views

Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Ismail Loilatul dari Partai Demokrat tidak dapat diterima. Sidang pengucapan Putusan Nomor 60-01-14-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PHPU DPR dan DPRD) Tahun 2024 ini dilaksanakan di MK pada Selasa (21/5/2024).

Ismail Loilatu (Pemohon) dalam permohonannya memohonkan pembatalan Keputusan KPU 360/2024 untuk Daerah Pemilihan Kabupaten Buru Selatan 2.

Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan hukum menyoroti petitum angka 3 Pemohon yang menyatakan “Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di satu TPS, TPS 2 Desa Elara Kecamatan Ambalau Kabupaten Buru Selatan dan penghitungan suara ulang di lima TPS daerah pemilihan 2”.

Baca Juga  Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Halmahera Timur

Sementara pada petitum angka 4 Pemohon menyatakan “Menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon dalam pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan, Daerah Pemilihan 2 sepanjang Dapil 2 dari partai politik Demokrat.”

Petitum yang demikian, sambung Arsul, saling bertentangan atau kontradiktif. Oleh karenanya, Mahkamah tidak mungkin mengabulkan dua petitum yang bertentangan, kecuali keduanya dimohonkan secara alternatif bukan kumulatif sebagaimana yang dimohonkan Pemohon.

No More Posts Available.

No more pages to load.