Sementara pada petitum angka 5 memohon agar Mahkamah melakukan penghitungan suara ulang pada TPS 01, TPS 04, TPS 05 Desa Yaputih, Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah.
Hal ini tidak mungkin dikabulkan oleh Mahkamah kecuali petitum-petitum tersebut dimohonkan secara alternatif dan bukan kumulatif sebagaimana yang dimohonkan Pemohon. Dengan rumusan petitum demikian telah menjadikan permohonan tidak jelas atau kabur.
“Mengadili, Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Pemohon saat Sidang Pendahuluan menguraikan beberapa permasalah pelaksanaan pemilu yang dialami Pemohon. Beberapa di antaranya adalah penambahan dari perolehan suara Partai Golkar yang seharusnya pada Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah adalah 1.532 suara.
Sementara itu, pengurangan perolehan suara Pemohon di TPS 04 Desa Teluti Baru, Kecamatan Tehoru adalah 81 suara. Berikutnya ada pula permasalah tidak ditindaklanjutinya rekomendasi perhitungan suara ulang dari Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah dan rekomendasi kejadian khusus dan/atau keberatan saksi KPU.
Oleh karenanya, Pemohon memohon agar Mahkamah memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan perhitungan suara ulang pada TPS 01, TPS 04, TPS 05 Desa Yaputih, Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku untuk jenis pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota.









