Pilpres 2024 Berpotensi Diikuti 3 Pasangan

oleh -0 Dilihat

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bahwa paslon untuk pilpres yang diusulkan parpol atau gabungan parpol yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memiliki 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu sebelumnya, dalam hal ini Pemilu 2019 untuk pencalonan di Pemilu 2024.

Sementara itu, hasil Pemilu 2019 ialah sebagai berikut PDIP 19,33 persen; Gerindra 12,57 persen; Golkar 12,31 persen; PKB 9,69 persen; Nasdem 9,05 persen; PKS 8,21 persen; Demokrat 7,77 persen; PAN 6,84 persen; serta PPP 4,52 persen.

Kemudian, Perindo 2,67 persen; Berkarya 2,09 persen; PSI 1,89 persen; Hanura 1,54 persen; PBB 0,79 persen; Garuda 0,50 persen; serta PKPI 0,22 persen.

Baca Juga  Tiket Hunimua-Waipirit Dikeluhkan: Harga Diduga Berbeda, Identitas Penumpang Dipertanyakan

(red/cnn-indonesia)

No More Posts Available.

No more pages to load.