Porostimur.com, Ternate – Sepanjang Tahun 2024, Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut), menerbitkan KEP PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terhadap 11 personelnya.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Siswoko, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Stephen M. Napiun, saat menggelar konferensi pers di Royal Resto Kota Ternate, Senin (30/12/2024), menegasakan, pemberhantian sejumlah personel yang bertindak nakal ini, merupakan komitmen Polda Maluku Utara untuk mewujudkan personel Polri yang presisi.
“Sepanjang tahun 2024, Polda Maluku Utara tegas dalam memberikan punishment/hukuman kepada personel yang melakukan pelanggaran,” ujar Kapolda.
Adapun berdasarkan pengawasan personel, jumlah pelanggaran disiplin personel Polda Maluku Utara dan jajaran Tahun 2024 sebanyak 103 kasus sedangkan untuk pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebanyak 54 kasus.
Menurut Midi Siswoko, pelanggaran disiplin di tahun 2024 mengalami penurunan sebanyak 18 kasus atau 14 persen dari jumlah total kasus di tahun 2023 yang berjumlah 121 kasus, dengan jumlah penyelesaian perkara tahun 2024 sebanyak 86 perkara atau 83 persen dari jumlah kasus yang ditangani.
Sementara itu, untuk pelanggaran Kode Etik Profesi Polri di tahun 2024 sejumlah 54 kasus dengan jumlah perkara selesai sebanyak 28 kasus atau 52 persen dari jumlah total kasus yang ditangani. (Amirudin Irsad)









