Polda Malut Selidiki Aksi Tolak Tambang di Sagea, Aktivis Sebut Upaya Kriminalisasi Warga

oleh -384 views
Koalisi masyarakat menggelar kampanye perlindungan kawasan Kars Sagea di Halmahera Tengah, Maluku Utara. Foto: Save Sagea

Ancaman terhadap Ekosistem Karst Sagea

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang Maluku Utara, Julfikar Sangaji, menilai aksi yang dilakukan warga Sagea merupakan bentuk penyampaian pendapat yang sah dan dilindungi oleh hukum.

Menurutnya, penolakan warga lahir dari kekhawatiran terhadap ancaman yang dapat ditimbulkan terhadap Ekosistem Karst Sagea dan Telaga Yonelo yang memiliki fungsi ekologis, sosial, dan kultural yang penting bagi masyarakat.

Ia menjelaskan kawasan tersebut bahkan telah ditetapkan sebagai kawasan prioritas konservasi dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, Perda RTRW Halmahera Tengah Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Geopark Halmahera Tengah.

Julfikar juga menilai penerapan Pasal 162 Undang-Undang Minerba terhadap warga tidak tepat karena pasal tersebut hanya dapat diterapkan apabila seluruh syarat legalitas aktivitas pertambangan telah terpenuhi.

“Sedangkan di lapangan terdapat dugaan pelanggaran perizinan, tata ruang, kewajiban reklamasi, serta belum diselesaikannya hak atas tanah adat. Hal ini juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan pengakuan hak masyarakat adat atas wilayahnya,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.