Selain itu, ada juga pembangunan jalan Tuan Tubun Mathilda Batlayeri dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.458 .000.000, juga dikerjakan oleh PT. Aulia Putra Perkasa .
Rangkoratat menjelaskan, khusus untuk pembangunan talut dan penimbunan Taman Wisata Danau Lorulung sudah dilakasnakan sesuai dengan kontrak kerja yang di tandatangani oleh pimpinan SKPD terkait dengan kontraktor.
“Pekerjaan itu sudah selesai dikerjakan pada Tahun Anggaran 2018”, katanya.
Sedangkan untuk pekerjaan pembersihan Taman Wisata Danau Lorulung sebesar Rp.2.489.793.000 seperti dikatakan sebelumnya, pengerjaannya sesuai dengan dengan ketentuan bahwa kontraktor sebelum melakukan pekerjaan itu harus ada dana awal 30%. Dana tersebut, menurut Piterson, merupakan dana awal yang dicairkan pemda agar kontraktor dapat memulai pekerjaan, dengan nilai sebesar 20 % dari nilai kontrak 2.2489.793.
Pemda mencairkan dana awal sebesar Rp.497 .000.000 sebagai Dana awal. Namun sampai 31 Desember 2018, atau sampai berakhirnya tahun anggaran pekerjaan tidak dilaksanakan, maka Pemda melakukan pemutusan kontrak kerja dengan kontraktor tersebut.
Piterson menjelaskan, pekerjaan yang tidak dilaksanakan ini juga menjadi temuan BPP pada Tahun 2018. Dari temuan itu, BPK merekomendasikan kepada pemda KKT untuk melakukan pemutusan kontrak kerja dengan kontraktor yang bersangkutan. Maka sesuai mekanisme dan kententuan, kontraktor harus mengembalikan dana 20% yang sudah di cairkan sebesar Rp 497 .000.000 itu ke kas daerah.




