Terkait Amdal pembangunan Taman Wisata Danau Lorulung kata Rangkoratat, karena Danau Wisata Lorulung dalam pengelolaanya tidak mencapi 100 hektar, maka tidak menggunakan Amdal, namun tetap mengacu pada UU No: 32 tentang PPLH, maka Pemda sudah melakukan evaluasi DLH yang sudah masuk tahap terakhir oleh tim evaliasu DLH Universitas Pattimura Ambon.
Menagapi issue adanya kontarktor fiktif, Rangkoratat menerangkan bahwa jalur pelelangan sekarang menggunakan lelang oneline dan terdaftar pada LPSE. Sehingga apabila adaperusaham yang tidak terdaftar di LPSE maka dengan sendirinya akan ditolak oleh sistem.
“Jadi mengenai ha-hal itu semua yang terkait dengan polemik Taman wisata Danau Lorulung saya anggap clear”, tegas Piterson Rangkoratat. (Jefri)




