Warga sekitar yang ditemui di lokasi juga menyebut bahwa aktivitas tersebut selama ini dipahami sebagai bentuk permainan berhadiah sembako, bahkan dianggap membantu meringankan kebutuhan masyarakat di tengah naiknya harga bahan pokok.
Temuan di lapangan itu juga diperkuat dengan hasil pengecekan dokumen perizinan oleh aparat kepolisian, yang menunjukkan bahwa usaha tersebut memiliki legalitas sebagai arena permainan berhadiah.
Usaha tersebut diketahui dikelola oleh CV Mutiara Arumy dan telah mengantongi izin usaha resmi dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru.
Polisi Tegaskan Pengawasan Tetap Berlanjut
Pihak pengelola usaha mengakui bahwa kegiatan tersebut dijalankan untuk menghindari praktik perjudian, sekaligus sebagai bentuk usaha yang diharapkan dapat membantu masyarakat di tengah tekanan ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Meski demikian, aparat kepolisian menegaskan bahwa pengawasan tetap akan dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam praktik di lapangan.
Polres Kepulauan Aru juga menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas kamtibmas serta merespons cepat setiap laporan masyarakat yang masuk, khususnya terkait dugaan aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.
(Maichel Koipuy)









