Polres SBB Tetapkan La Endo Tersangka Kasus Pembunuhan di Telaga Piru

oleh -301 views

Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa hasil gelar perkara menyatakan cukup bukti untuk menetapkan La Endo sebagai tersangka.

“Dari delapan saksi yang diperiksa, tiga di antaranya memberikan keterangan melihat langsung tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan linggis. Tindakan itu mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat,” ujar Kapolres.

Tersangka ditangkap dan ditahan di Rutan Polres SBB pada Rabu (10/9/2025) pukul 22.30 WIT.

Dijerat Pasal Berlapis

Polisi menjerat La Endo dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

Masa penahanan ditetapkan selama 20 hari, sejak 10 hingga 29 September 2025, untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Baca Juga  Soroti Dugaan Korupsi Pengelolaan Anggaran Mami Lintas OPD, PERISAI SI Desak Audit Bendahara DPRD SBB

Kapolres menegaskan bahwa penyidikan masih terus didalami, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain.

“Kami terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain yang terlibat. Untuk itu, kami telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap 10 orang saksi tambahan,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi.

No More Posts Available.

No more pages to load.