Polsek Bacan Timur Musnahkan 475 Liter Saguer dan Bongkar Lokasi Penyulingan Cap Tikus

oleh -2 Dilihat
Secara keseluruhan, sebanyak 475 liter saguer berhasil diamankan dan langsung dimusnahkan di tempat oleh petugas. Selain itu, seluruh fasilitas penyulingan juga dibongkar untuk mencegah aktivitas produksi miras ilegal kembali dilakukan.

Porostimur.com, Labuha — Kepolisian Resor Halmahera Selatan melalui jajaran Polsek Bacan Timur kembali menggelar operasi pemberantasan minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan dan memusnahkan ratusan liter bahan baku miras tradisional jenis cap tikus di Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, Selasa (26/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIT itu dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Halmahera Selatan, AKP Sardi Duwila, bersama Kapolsek Bacan Timur, M. Syukri, dengan melibatkan sembilan personel gabungan.

Empat Lokasi Penyulingan Ditemukan

Operasi difokuskan pada area perkebunan dan hutan di Desa Wayamiga yang diduga menjadi lokasi produksi miras ilegal. Sebelum bergerak ke lapangan, personel terlebih dahulu melaksanakan apel pengecekan di halaman Polsek Bacan Timur.

Baca Juga  Komisi II DPRD Maluku Siapkan Perda Pohon, Bidik Regulasi Pertama di Indonesia

Dari hasil penyisiran, petugas menemukan empat titik lokasi penyulingan cap tikus lengkap dengan berbagai peralatan produksi, seperti drum, bambu penyulingan, jerigen, ember, serta bahan baku saguer dalam jumlah besar.

Pada lokasi pertama, ditemukan satu unit alat penyulingan dengan sekitar 100 liter saguer. Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan perlengkapan serupa dengan total 150 liter saguer.

No More Posts Available.

No more pages to load.