“Dalam kegiatan Razia tersebut telah diamankan barang bukti berupa miras tradisional jenis Sopi sebanyak 50 liter dari pemilik barang bernama Meri. Selanjutnya minuman keras tersebut diamankan di Polsek Baguala guna akan dilakukan pemusnahan,” jelas Kasi Humas.
Janete menambahkan, usai razia personil mengamankan barang bukti minuman keras jenis Sopi yang ditemukan ke Polsek Baguala. Sementara pemilik barang diingatkan untuk tidak mendistribusikan, menjual minuman keras dan menyampaikan konsekuensi hukum yang akan ditanggung oleh pelaku apabila masih terus menjual minuman keras. (Mizar Safari Maasily)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News










