Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E sub Pasal 82 ayat (2) dan/atau Pasal 81 ayat (1) sub Pasal 81 ayat (2) sub Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(red/tsc)












