Porostimur com,Ternate – Pomal Ternate tetapkan satu orang tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang jurnalis media online Sukandi pada Jumat (28/6/2024).
Kuasa hukum korban Bachtiar Husni, mengatakan setelah melewati pemeriksaan saksi, Kemarin saya bersama lembaga perlindungan saksi dan korban dari Jakarta langsung mendatangi penyidik Pomal telah menyampaikan perkembangan kasus tersebut.
“Kemarin kami bersama tim dari lembaga perlindungan saksi dan korban dari jakarta telah hadir di Ternate dan kemarin dan juga telah mempresos kasus ini. Atas kehadiran mereka kami langsung mendatangi dampomal Ternate untuk menemui penyidik. Maka setelah menemui penyidik. Dan mendapatkan penjelasan dari penyidik Pomal Ternate disampaikan bahwa telah dilakukan gelar perkara dan kemudian menetapkan tersangka Dampos Ledta M selaku dampos sebagai tersangka,” ucap Bahtiar
Lanjut Bahtiar, dan kemudian mereka sampaikan karena sudah digelar perkara maka kita masih menunggu arahan dari Danlanal untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan militer Ambon.Namun terkait dengan hal ini juga telah kami sampaikan bahwa laporan yang kami masukan itu adalah tiga orang bukan hanya satu orang.Dan kemudian dijawab oleh penyidik bahwa mereka sementara lagi melakukan pengambilan keputusan untuk yang kedua itu.