“Karena menurut mereka yang kedua itu dia hanya membantu melakukan penganiayaan. Maka saya kira di dalam KUHP kita jelas didalam pasal 170 Bahwa ketika penganiayaan itu dilakukan secara bersama-sama maka itu saya kira merupakan unsur dari dilek 170 pengeroyokan,” ujar Bahtiar
Senhinga kata dia, sangat tidak logis dan kemudian hanya di tetapkan satu orang tersangka.Maka itu kami sesalkan, dan sangat berharap ada keterbukaan dari tindakan Profesional penyidik.Karena ada percobaan penjodohan pistol maka penyidik harus lebih meniliti erkait kasus ini.
“Penyidik tidak bisa tutupi dan melindungi pelaku maka saya kira kalau mereka juga terlibat saya kira harus diminta pertanggungjawan hukum terhadap perbuatan mereka,” pungkasnya. (Amirudin Irsad)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News