Praktisi Hukum Dorong Kejari Selidiki Pengadaan Perlengkapan Siswa Disdik Halsel Rp5 Miliar

oleh -453 views
Praktisi hukum, M. Bachtiar Husni, SH, MH, menyoroti pelaksanaan kegiatan belanja perlengkapan siswa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2024 yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dialokasikan.

Selain itu, distribusi bantuan juga dinilai tidak merata. Berdasarkan informasi yang dihimpun, bantuan perlengkapan siswa hanya diterima oleh siswa kelas I Sekolah Dasar, sementara siswa pada jenjang atau kelas lainnya tidak memperoleh bantuan serupa.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan besar. Apakah sejak awal perencanaannya memang hanya untuk satu jenjang tertentu, ataukah terjadi perubahan dalam pelaksanaannya?” tegasnya.

Desak Kejaksaan Lakukan Penyelidikan

Bachtiar juga menyoroti ketidakjelasan rincian pengadaan dalam DPA Tahun Anggaran 2024. Ia menyebut dokumen tersebut tidak menjelaskan secara detail jenis barang yang diadakan, jumlah, spesifikasi, hingga mekanisme pengadaan.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

“Tidak adanya penjabaran rinci dalam DPA berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan. Padahal, transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip utama dalam pengelolaan anggaran negara,” jelasnya.

Baca Juga  Rp1 Miliar Dana Beasiswa STAIA Diduga Dikorupsi, Bassam Kasuba: Sangat Disesalkan!

Berdasarkan sejumlah temuan tersebut, Bachtiar menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan anggaran dan realisasi kegiatan yang berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bantuan perlengkapan siswa, khususnya pengadaan baju koko pada Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan.

No More Posts Available.

No more pages to load.