Porostimur.com, Paris – Pemerintah Prancis mengecam keras tindakan pemukim Israel yang disebut menyita sejumlah rumah warga Palestina di Desa Al-Qusra, Tepi Barat yang diduduki.
Kecaman tersebut disampaikan Kementerian Luar Negeri Prancis setelah muncul laporan mengenai pengambilalihan rumah warga Palestina serta kekerasan terhadap penduduk sipil di kawasan tersebut.
“Prancis mengecam keras pendudukan oleh pemukim Israel atas sejumlah rumah warga Palestina di desa Al-Qusra di Tepi Barat, serta kekerasan yang dilakukan terhadap warga sipil Palestina,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Prancis, seperti dilaporkan Anadolu.
Pemerintah Prancis mendesak otoritas Israel mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Paris meminta para pelaku ditangkap dan dibawa ke pengadilan.
“Di tengah meningkatnya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para pemukim di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, Prancis mendesak pihak berwenang Israel mengambil segala langkah yang diperlukan guna melindungi penduduk sipil Palestina, sebagaimana kewajiban mereka menurut hukum internasional,” demikian pernyataan tersebut.
Paris Soroti Kekerasan Pemukim Israel
Prancis menilai meningkatnya kekerasan oleh pemukim Israel menjadi persoalan serius yang membutuhkan respons dari pemerintah Israel.
Pemerintah Prancis kembali menegaskan penolakannya terhadap kebijakan pembangunan permukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina.
Menurut Paris, kebijakan tersebut tidak hanya memperburuk situasi keamanan di lapangan, tetapi juga mengancam peluang penyelesaian konflik melalui solusi dua negara.
Prancis menilai perlindungan terhadap penduduk sipil Palestina harus menjadi tanggung jawab otoritas Israel sesuai kewajiban berdasarkan hukum internasional.
Pernyataan tersebut muncul ketika ketegangan di Tepi Barat terus meningkat.
Penyitaan Rumah dan Tanah Jadi Sorotan Internasional
Serangan dan kekerasan terhadap warga Palestina serta properti mereka dilaporkan meningkat di berbagai wilayah Tepi Barat sejak Israel melancarkan perang di Jalur Gaza pada Oktober 2023.
Perkembangan tersebut memicu kekhawatiran dari otoritas Palestina maupun komunitas internasional.
Selain kekerasan terhadap warga sipil, perhatian juga tertuju pada laporan mengenai penyitaan tanah dan rumah serta pengusiran penduduk Palestina dari wilayah yang mereka tempati.
Kasus Al-Qusra kembali menempatkan persoalan tersebut dalam sorotan internasional.
Bagi Prancis, perlindungan warga sipil dan penghormatan terhadap hukum internasional menjadi bagian penting untuk mencegah situasi di Tepi Barat semakin memburuk.
Paris pun menegaskan bahwa kebijakan permukiman Israel yang terus berlanjut berisiko semakin menjauhkan kemungkinan tercapainya solusi dua negara sekaligus memperbesar ketegangan di lapangan.
sumber: sindonews











