Profesi Advokat

oleh -404 views

Demikian jug kalau hakim setelah menguraikan berbagai hal dan sampai kesimpulan, eh, ternyata putusanny gak sesuai dengan uraiannya. Sudahlah advokat harus mahfum saja. Kalau gak setuju silakan naik banding.

Menurut UU Advokat, para advokat berhak medampingi klien dimana dan pada tingkat apapun, tapi di KPK advokat sama sekali tidak boleh mendampingi klain waktu diperiksa.

Alasannya, korupsi itu kejahatan luar biasa. Lho, apa urusannya kejahatan luar biasa dengan menghilangkan hak advokat yang diberikan UU untuk mendampingi klain? Gak penting alasan apa atau apa hubungannya, pokoknya SOP di KPK ditetapkan gak boleh. Selesai. Soalnya kan advokat suka kasih saran yang mempersulit penyidikan. Soal kewajiban advokat membela klainnya, hari gini cuma dipandang utopia saja.

Baca Juga  Desak Perubahan Pola Relasi dengan Korporasi, Gerindra Halsel: Jangan Sekadar CSR, Harus Ciptakan Nilai Bersama

Walhasil advokat juga sah kalau dicuragai bakal memberikan celah-celah hukum yang dapat menjadi penolong tersangka. Advokat itu seakan moster di sisi penjahat. Jadi gak boleh mendampingi klain di KPK. Gak ada urusan SOP dapat mengalahkan UU melanggar hukum atau tidak. Malah, konon kabarnya, Kejaksaan juga bakal menerapkan aturan yang sama dengan KPK. Kalau di KPK boleh advokat tidak dapat mendampingi klain, kenapa kejaksaan gak boleh? Soalnya advokatnya gak perlu perlu ditanya, apalagi diminta pendapatnya , lebih lagi persetujuannya. Advokat aparat penegak hukum kasta terbawah, gak perlu diperhatikan keberadaannya. Boleh diabaikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.