Sedangkan jaksa yang ikut sidang yang sama, diamsumsikan sudah dipastikan benar, gak mungkin bohong. Jadi gak perlu ditanya mana surat tugasnya, apakah surat tugasnya benar atau tidak, ada kesalahan administrasinya atau tidak, sudah tidak perlu dan tidak penting ditanya. Jaksa sudah terjamin pasti benar, tidak seperti advokat yang perlu dicurigai dari awal.
Apalagi hakimnya. Siapa pula yang mau bertanya mana surat ketetapan dari ketua PN yang menunjuk majelis hakim yang mengadili suatu perkara. Kalau kemudian hakimnya diganti, mana pula bukti surat keterangan pergantiannya. Ah, hakim kan, itu yang mulia, gak perlu disangsikan lagi, malah gak boleh sampai dicek segala kemuliaannya (Kalau ada hakim yang terima suap, cuma dianggap segelintir, dan itu pun lantaran pengaruh buruk setan).
Selebihnya hakim pasti orang baik. Jadi gak perlu keabsahan surat tugasnya dipersoalkan. Lain dengan advokat, dipandang sering bohong, jadi harus bener-bener dicros cek. Stigma terhadap advokat begitu.
Advokat juga profesi yang sudah biasa “dizholimi” di pengadilan. Diagendakan dan disuruh sidang pukul 10 pagi, sidangnya baru mulai jam 16.00 atau bahkan setelah magrib, advokat gak punya hak marah atau protes.









