Profesi Advokat

oleh -27 views


Oleh: Wina Armada Sukardi, advokat dan wartawan

ADVOKAT di Indonesia salah satu profesi yang paling tidak dipercaya oleh stake holdersnya. Selalu dicurigai dan dimarginalkan.

Kita mulai di pengadilan. Sebelum acara di pengadilan dimulai, hakim bakal menanyakan dan memeriksa mana Berita Acara Sumpah (BAS), kartu advokat dan kartu organisasi advokat. Sekarang untuk advokat dapat beracara di pengadilan harus memiliki BAS atau pengangkatan sebagai advokat sebelum UU advokat berlaku, kalau sudah jadi advokat sebelum UU Advokat lahir. Semuanya harus diperlihatkan aslinya. Gak boleh foto copynya.
Setelah ada aslinya diperlihatkan, barulah boleh diserahkan fotocopynya.

Kenapa advokat diminta menunjukan asli keabsahannya sebagai advokat, sedangkan jaksa dan hakim sebagai sesama penegak hukum tidak? Karena advokat tidak dipercaya.

Baca Juga  375 Warga Kurang Mampu di Maluku Utara Bantuan Hukum Gratis

Takut si advokat berbohong, sebenarnya dia belum berhak praktek beracara di pengadilan, tapi mengaku sudah jadi advokat. Kalau cuma foto copynya saja, dapat saja dipalsukan oleh advokatnya. Stigma advokat profesi tukang kibul (suka berbohong) membuat semua identitas dan kelengkapan surat sebagai advokat harus ditunjukan aslinya. Tak ada usaha bikin praktis, misal cukup mempergunakan barkot atau kode no BAS dan sebagainya. Konstruksi berpikirnya, “jangan sampai ketipu oleh advokat.”

No More Posts Available.

No more pages to load.