Propam Polda Maluku Tak Temukan Bukti Dugaan Hilangnya Barang Bukti Narkotika di Polres Buru

oleh -21 views
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, mengatakan Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto telah memerintahkan Bidang Propam melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan sejak isu tersebut mencuat ke publik.

Porostimur.com, Ambon – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku menyatakan belum menemukan bukti yang cukup terkait dugaan hilangnya barang bukti narkotika yang menyeret nama Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Buru.

Kesimpulan sementara tersebut diperoleh setelah Propam Polda Maluku melakukan pendalaman terhadap dokumen perkara, memeriksa sejumlah pihak, serta meminta klarifikasi dari tersangka narkotika, Saleh Tan.

Tersangka Bantah Ada Barang Bukti 80 Gram

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, mengatakan Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto telah memerintahkan Bidang Propam melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan sejak isu tersebut mencuat ke publik.

“Setiap informasi yang berkembang di masyarakat menjadi perhatian serius Bapak Kapolda Maluku. Oleh karena itu, Bidang Propam melakukan pendalaman secara menyeluruh, memeriksa dokumen perkara, meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang mengetahui langsung peristiwa tersebut, termasuk tersangka yang terlibat dalam perkara, sehingga setiap kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta, bukan opini ataupun asumsi,” ujar Rositah.

Dalam klarifikasinya kepada penyidik Propam, Saleh Tan menyatakan barang bukti yang ditemukan saat pengungkapan kasus narkotika pada 8 Agustus 2025 di sebuah rumah kos di depan Kantor DPRD Kabupaten Buru bukanlah sabu seberat sekitar 80 gram sebagaimana informasi yang beredar.

No More Posts Available.

No more pages to load.