Namun, hingga kini proses hukum masih berlangsung. Karena itu, keterkaitan setiap pihak yang disebut dalam perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan pun memilih menunggu perkembangan proses hukum sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait posisi pihak-pihak yang disebut dalam perkara.
Hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, setiap pihak yang disebut atau diduga berkaitan dengan perkara tersebut tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
(Amirudin Irsad)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









