Proyek Pasar Apung Rp71 Miliar di Batu Merah Tuai Kontroversi, Izin dan Status Lahan Dipersoalkan

oleh -1 Dilihat
Direktur CV Alive To Madale Alham Valeo, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi izin resmi dari BPJN Maluku untuk memanfaatkan badan jalan sebagai lokasi penampungan material sementara.

(red)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

Baca Juga  Pemerintah Resmi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan

No More Posts Available.

No more pages to load.