PT Position: Tambang Tipu-tipu dan Luka Hukum di Halmahera Timur

oleh -871 views

“Perusahaan ini beroperasi di luar izin, menyobek hutan adat, dan memenjarakan rakyat kecil yang menolak.”

Porostimur.com, Maba — Di balik gemerlap janji investasi dan pertumbuhan ekonomi, terungkap deretan pelanggaran berat yang dilakukan PT Position, anak usaha Grup Harum Energy.

Dari aktivitas ilegal di kawasan hutan hingga praktik manipulasi dokumen—tindakan yang memicu kritik keras dan laporan dari LSM, serta penanganan hukum yang hingga kini penuh teka-teki.

1. Operasi Tambang di Luar Izin & Tanpa Izin Kehutanan

Pada Mei 2025, LSM LPP‑Tipikor Maluku Utara mengecam keras aktivitas tambang PT Position yang dilakukan dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)—sebuah dokumen wajib menurut SK Menteri LHK No. 250/2022 dan No. 1440/2023.

Baca Juga  Pemkot Ambon Akan Laporkan Akun TikTok Penyebar Fitnah ke Polisi

LSM ini menuntut pemberhentian operasional perusahaan dan sanksi hukum atas dugaan pembukaan lahan ilegal dan pencemaran lingkungan di DAS Kali Sangaji.

Hal senada disampaikan oleh Lembaga CERI (Center of Energy and Resources Indonesia). Mereka menemukan 7,3 hektare hutan terbuka dalam IUP PT Wana Kencana Mineral (WKM) yang digunakan PT Position tanpa izin resmi, setelah PT WKM membatalkan join inspection pada 16 Februari 2025.

2. Tambang Tumpang Tindih, Dokumen Palsu, dan Laporan ke Bareskrim

Pada Oktober 2024, kuasa hukum PT Wana Halmahera Barat Permai (WHBP) melaporkan PT Position ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan Surat Keputusan Bupati Halmahera Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.