Porostimur.com, Ambon – Kebijakan pungutan untuk kegiatan perpisahan Kepala Sekolah di SD Negeri 73 Ambon menuai sorotan. Sejumlah orang tua murid mempersoalkan iuran sebesar Rp50 ribu per kepala keluarga (KK) yang dinilai tidak melalui kesepakatan bersama.
Pungutan tersebut tertuang dalam surat edaran Komite Sekolah tertanggal 8 April 2026 dengan perihal Pemberitahuan Kegiatan Perpisahan KEPSEK. Dalam surat itu disebutkan bahwa pengumpulan dana merupakan hasil keputusan rapat komite yang dilaksanakan pada 24 Januari 2026.
Namun di lapangan, sejumlah orang tua mengaku tidak pernah dilibatkan dalam rapat tersebut.
Orang Tua Pertanyakan Mekanisme Keputusan

Beberapa orang tua murid yang enggan disebutkan namanya menyatakan keberatan atas iuran tersebut. Mereka menilai keputusan pungutan diambil tanpa melibatkan seluruh wali murid sebagai pihak yang akan menanggung biaya.
“Kami tidak pernah ikut rapat, tapi tiba-tiba diminta bayar. Ini yang kami pertanyakan,” ujar salah satu orang tua.
Menurut mereka, kegiatan perpisahan memang bukan hal yang dipersoalkan, namun mekanisme penetapan iuran dinilai tidak transparan dan tidak partisipatif.
Disdik Ambon Belum Beri Kepastian
Menindaklanjuti informasi tersebut, Porostimur.com mendatangi Dinas Pendidikan Kota Ambon pada 4 Mei 2026 untuk meminta penjelasan terkait aturan dan mekanisme pengumpulan dana di sekolah.











