Pelajarannya bukan bahwa MBG dan KDMP adalah perkara yang sama. Bukan. Pelajarannya jauh lebih penting. Yaitu bahwa, program unggulan pemerintah tidak boleh berubah menjadi kawasan steril hukum.
Justru semakin besar sebuah proyek, semakin dekat ia dengan pusat kekuasaan, dan semakin besar pula uang publik yang terlibat, semakin tebal seharusnya lapisan pengawasannya. Sebab kekuasaan punya satu penyakit lama. Ia terlalu mudah percaya pada proyek yang dilahirkannya sendiri.
Karena itu, Agrinas tidak membutuhkan penghakiman massal. Yang dibutuhkan adalah audit independen, transparan, dan dapat diuji publik.
Publik tentu tidak perlu ikut mengintip setiap urusan internal perusahaan. Tapi ketika perusahaan mendapat penugasan strategis negara dan pembiayaannya ditopang skema yang melibatkan uang publik, publik berhak tahu bagaimana uang itu digunakan.
Apalagi PMK menempatkan dukungan pemerintah sebagai penopang likuiditas pembiayaan bank dalam skema tersebut. Artinya, di balik angka-angka yang berputar antara pemerintah, bank dan Agrinas, tetap ada satu sumber yang tidak pernah berubah: uang rakyat.
Karena itu, kalimat “semuanya sudah sesuai PMK” belum cukup. PMK adalah payung hukum. Audit adalah alat untuk memeriksa apakah orang yang berteduh di bawah payung itu benar-benar tidak sedang membawa ember bocor.










