Reza Mony: Tambang Harus Berizin, Pengusaha Wajib Dilindungi Lewat Kepastian Regulasi

oleh -231 views
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Reza Mony, menegaskan persoalan tambang Galian C di Kota Ambon harus diselesaikan melalui kepatuhan terhadap regulasi serta percepatan proses perizinan.

Porostimur.com, Ambon – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku Reza Mony, menegaskan persoalan tambang Galian C di Kota Ambon harus diselesaikan melalui kepatuhan terhadap regulasi serta percepatan proses perizinan. Ia menekankan bahwa izin lingkungan dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bukan sekadar formalitas, tetapi kewajiban hukum yang melindungi semua pihak.

Pernyataan tersebut disampaikan Reza dalam rapat bersama DPRD dan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis di Karang Panjang, Ambon, beberapa waktu lalu.

Kepatuhan Regulasi Jadi Kunci

Reza yang juga menjabat Ketua Umum BPD HIPMI Maluku periode 2025–2028 menilai perhatian terhadap aspek perizinan didasari kondisi riil daerah, terutama pasca bencana yang dipicu kerusakan lingkungan.

Baca Juga  Bolehkah Menikah di Bulan Suro? Ini Penjelasannya Menurut Islam

Menurutnya, aktivitas pertambangan harus memperhatikan dampak ekologis dan sosial agar tidak menimbulkan risiko baru bagi masyarakat.

“Kita baru saja menyaksikan bencana alam akibat kerusakan lingkungan. Aktivitas pertambangan tentu memiliki dampak bagi masyarakat sekitar. Karena itu izin lingkungan dan izin usaha pertambangan menjadi suatu keharusan,” tegasnya.

Ia meminta OPD teknis, khususnya Dinas ESDM dan DLHP, tidak hanya melakukan pengawasan tetapi juga memberikan pendampingan aktif kepada pengusaha dalam melengkapi seluruh persyaratan administrasi.

No More Posts Available.

No more pages to load.