Porostimur.com, Jakarta – Persyaratan formil yang tidak terpenuhi menjadi sorotan dalam Permohonan Perkara Nomor 161/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Permohonan dibacakan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor Urut 3 Melkianus Sairdekut dan Kelvin Keliduan (Pemohon) dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Selasa (14/1/2025).
Persidangan digelar di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Termohon dalam perkara ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Sementara Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor Urut 3 Ricky Jauwerissa dan Juliana Chatarina Ratuanak.
Dalam perkara ini, syarat formil yang didalilkan Pemohon berkaitan dengan penetapan Pihak Terkait sebagai Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2024.
Hal itu dipersoalkan lantaran Pihak Terkait, dalam hal ini Ricky Jauwerissa belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar.











