Porostimur.com, Jakarta — Sidang lanjutan sengketa tambang nikel antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025). Namun, kehadiran saksi kunci yang ditunggu-tunggu, Yakop alias Yopi, petinggi PT Wana Kencana Sejati (WKS), kembali absen dari persidangan.
Ketidakhadiran Yakop menjadi sorotan tajam, sebab dalam sidang sebelumnya tim kuasa hukum Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang telah meminta agar saksi tersebut dihadirkan, mengingat perannya dianggap krusial dalam mengungkap fakta hukum di balik konflik pertambangan nikel di Halmahera Timur.
JPU Sebut Saksi Sakit, OC Kaligis Tolak Pembacaan Pernyataan
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan kepada majelis hakim bahwa Yakop tengah dirawat di rumah sakit karena sakit. Surat keterangan sakit pun diserahkan kepada majelis hakim dan disaksikan oleh kuasa hukum kedua belah pihak.
Namun, pernyataan itu memicu perdebatan ketika JPU meminta agar pernyataan tertulis Yakop dibacakan di hadapan majelis hakim, dengan alasan telah diambil di bawah sumpah.
Permintaan tersebut ditolak keras oleh OC Kaligis, kuasa hukum Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang.
“Saksi ini penting, Yang Mulia. Tidak bisa pernyataannya dibacakan begitu saja. Ia pernah diperiksa oleh penegak hukum dan berpotensi menjadi tersangka,” tegas Kaligis di ruang sidang.









