Salah Asuhan Penyebab Indonesia Karut-Marut

oleh -3 Dilihat

Inilah yang dalam studi hukum disebut legal pluralism.

Cornelis van Vollenhoven, B. Ter Haar, Daniel S. Lev, dan para pemikir hukum lainnya telah lama menunjukkan kompleksitas hubungan antara hukum negara, hukum adat, dan struktur sosial Indonesia.

Tetapi kita sering membuat kesalahan ketika menganggap hukum negara sebagai satu-satunya hukum yang benar-benar “ada”, sementara norma lain dianggap sekadar sisa tradisi.

Akibatnya muncul jurang antara: law in the books dan law in action.

Undang-undang mengatakan satu hal. Masyarakat melakukan hal lain. Birokrasi memahami hal ketiga. Pengadilan mungkin menghasilkan interpretasi keempat.

Lalu kita mengatakan: “Masalahnya adalah masyarakat tidak taat hukum.”

Mungkin. Tetapi mungkin juga:
hukum yang dibuat belum cukup memahami masyarakat.

Indonesia Sebenarnya Pernah Berpikir dengan Kepalanya Sendiri

Yang menarik, tradisi pemikiran Indonesia sebenarnya tidak miskin.

Baca Juga  Unpatti Kembangkan Hidroponik, Hampir 4.000 Titik Tanam Dorong Usaha Produktif

Soepomo mencoba memikirkan hubungan negara dan masyarakat dari pengalaman sosial Indonesia.

Mohammad Hatta berbicara mengenai demokrasi ekonomi dan koperasi dengan bertolak dari struktur sosial masyarakat Indonesia.

Mochtar Kusumaatmadja mengembangkan gagasan hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat.

Satjipto Rahardjo kemudian mengembangkan hukum progresif dengan keberanian mengembalikan perhatian hukum kepada manusia.

No More Posts Available.

No more pages to load.