Sarekat Demokrasi Indonesia Cabut Permohonan PHPU Gubernur Papua Selatan

oleh -26 views
Hakim Konstitusi pada persidangan Perkara Nomor 185/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan, Jumat (31/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Adapun Papua Selatan hanya terdiri dari empat kabupaten, yakni Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Asmat.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Provinsi Papua Selatan Nomor 217 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024, tertanggal 8 Desember 2024; Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Berita Acara Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024 Nomor 410 Tahun 2024 tertanggal 8 Desember 2024. (Tim)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  6 Kapolsek di Maluku Utara Resmi Berganti

No More Posts Available.

No more pages to load.