Sebanyak 12 Usul Inisiatif Komisi Ditetapkan Menjadi Ranperda

oleh -181 views

Porostimur.com | Ambon: Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, digelar rapat paripurna pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku dalam rangka membicarakan penetapan Ranperda usul Komisi-Komisi menjadi usul inisiatif DPRD Provinsi Maluku dan sebanyak 12 usul inisiatif Komisi-Komisi ditetapkan menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif DPRD tahun 2021.

Hal ini dijelaskan oleh Wakil Ketua DPRD Maluku, Abdullah Asis Sangkala usai rapat tersebut, pada Kamis, (27/5/2021).

“Tadi kita baru menyelesaikan paripurna penetapan 12 Rancangan Peraturan Daerah usul komisi-komisi menjadi Ranperda usul inisiatif DPRD tahun 2021. Jadi ada 12 Ranperda yang sudah kita tetapkan, yang mana Ranperda ini ada yang sudah diproses dari tahun 2019 namun sampai dengan hari ini belum ada penetapan menjadi Ranperda usul inisiatif, ada yang tahun 2020 kemarin dan diproses untuk tahun ini 2021, jadi berjumlah 12 Ranperda”, ujarnya.

Baca Juga  Aktivis Desak Audit Investigatif PT Mineral Trobos di Pulau Gebe

Sangkala menjelaskan, pada rapat tersebut, semua komisi sudah menyampaikan penjelasannya dalam sidang paripurna dan paripurna sudah bisa menerima untuk kemudian kedua belas Ranperda ini ditetapkan menjadi Ranperda usul inisiatif dewan. Saat rapat tersebut, Ketua Bapemperda juga mengingatkan DPRD untuk memastikan bahwa rancangan Perda yang disiapkan ini sudah diboboti dengan baik, untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah daerah.

No More Posts Available.

No more pages to load.