Sekjen Kemen-PUPR: Usulan Bupati Halsel Terhambat Dokumen Amdal dari Pihak Provinsi

oleh -183 views
Link Banner

Porostimur.com, Medan – Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kementrian RI Mohammad Zainal Fatah menyampaikan bahwa Inpres Tahun 2023 harus jalan. Pasalnya, menurut Zainal inpres merupakan intervensi pemerintah Pusat terkait Infrastruktur Jalan di Daerah

Mohammad Zainal Fatah mengaku sepanjang sejarah pemerintahan di Republik ini baru terjadi ada instruksi presiden (Inpres) terkait intervensi jalan Daerah. Ungkap Sekjen PUPR RI saat menanggapi peserta dialog Kebudayaan yang dilaksanakan PWI Pusat di Santika Premiere Dyandra Hotel Medan Sumatra Utara, Selasa (7/2/2023)

Pengakuan itu disampaikan Sekjen Kemen-PUPR saat menanggapi pernyataan 10 Kepala Daerah yang hadir pada dialog Kebudayaan dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional 2023 di Medan Sumatera Utara.

“Baru kali ini dalam pemerintahan republik Indonesia ada kebijakan melalui instruksi presiden untuk melakukan intervensi jalan daerah, Alhamdulillah ini merupakan langkah intervensi yang harus didukung masyarakat,” ujarnya.

Kata Zainal, memang secara aturan per undang-undangan itu dilarang karena pembangunan infrastruktur jalan di daerah harus dikerjakan daerah setempat, tetapi sudah ada keputusan presiden dalam Inpres tersebut merupakan upaya dan langkah memastikan akses jalan daerah yang memiliki potensi pendapatan, baik sektor pertanian, perkebunan, pariwisata, sektor industri pertambangan dan sektor pendapatan lainnya akan di intervensi pemerintah pusat.

“Insya allah, melalui amanah Inpres ini kami akan jalankan untuk melakukan intervensi jalan daerah di seluruh Indonesia bukan hanya di Halmahera Selatan,” katanya

“Apa yg di sampaikan oleh bupati halsel dalam dialog itu, sudah di kroscek langsung ke dirjen Bina Marga dan ruas jalan tersebut menjadi prioritas. Namun terkendala Amdal dan beberapa dokumen lain,” tambah Sekjen.

Sekjen Kemen-PUPR itu berjanji akan mengawal jalan usulan Bupati Halsel tersebut hingga terlaksana

“Dokumen usulan beberapa ruas jalan yang di diusulkan Bupati Halsel itu sudah dibahas dari 2022 lalu bersama direktur preservasi jalan dan Jembatan,” tandas M. Zainal

Lanjut Sekjen Kemen-PUPR itu bahwa terhambatnya ruas jalan Khusus pulau obi itu karena amdal dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara sampai saat ini tidak dibuat

“Saya sarankan tanyakan ke Pemprov kenapa amdal sampai saat ini tidak buat,” pungkasnya. (Fadli Naser)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.